GridHEALTH.id - Memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah provinsi Jawa Barat dikabarkan akan membuka kembali semua kehiatan masyarakat secara bertahap.
Salah satunya mengenai kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti resepsi penikahan.
Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, resepsi boleh digelar asal dengan catatan masyarakat harus bisa menjamin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 benar-benar dilaksanakan dan diawasi dengan sangat ketat.
Bahkan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang tengah menyusun teknis penyelenggaraan resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan seperti dangdutan saat penerapan AKB.
Hiburan dalam resepsi pernikahan itu rencananya sudah bisa digelar mulai 1 Agustus 2020.
Akan tetapi sekali lagi penyelenggara pernikahan tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cara Lain Mengolah Daging Qurban, Praktis dan Diluar Kebiasaan Umum, yang Penting Enak dan Berkah
Baca Juga: Wanita Hamil Rawan Masalah Otot dan Sendi, Coba Lakukan 7 Cara Sederhana Ini di Rumah
"Salah satunya, penonton tidak boleh berjoget. Kalau mau nyawer, penonton harus jaga jarak," ujar Hari saat ditemui di kantor Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Jumat (17/7/2020).
Intinya, kata Hari, meski acara dangdutannya diperbolehkan, para tamu undungan tetap dilarang berkerumun.
"Penyelenggara pernikahan harus membentuk gugus tugas sendiri. Tugasnya untuk memantau dan memastikan bahwa kerumunan tamu undangan tidak terjadi selama mereka menikmati hiburan," ujarnya.
Baca Juga: Curhat Akhir Pekan Seorang Dokter yang Mengoyak Hati Pembaca Statusnya
Syarat lainnya, panitia pernikahan juga harus memastikan bahwa tak satu pun tamu undangan yang datang dari zona merah Covid-19.
Secara prinsip, kata Heri, izin untuk diadakannya kembali acara dangdutan dalam resepsi pernikahan ini sudah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.
"Namun, penyelanggara juga harus membuat pernyataan (untuk memenuhi protokol kesehatan) saat meminta izin pada Gugus Tugas. Perizinannya mulai dari RT, RW, desa, kecamatan, polsek setempat, koramil, dan Satgas Gugus Tugas yang ditugaskan, dalam hal ini Satpol PP," kata Heri.
"Jika semua perizinannya sudah lengkap dan disetujui, baru penyelenggara bisa mengadakan resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan seperti dangdutan atau acara musik lainnya."
Gembira
Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS) menyambut gembira kebijakan baru Pemkab Sumedang ini.
Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Mendongeng Bagi Anak, Cocok Dipraktikkan di Masa Pandemi
"Kami sebenarnya bahkan sudah menyiapkan diri sejak jauh hari. Kami juga sudah mensosialisasikan prosedur yang mengacu pada protokol kesehatan ke semua vendor yang tergabung di aliansi," ujar Wok Bachman, Ketua APPS, melalui telepon kemarin.
Ia juga memastikan bahwa semua personel dan penyanyi bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Bisa dilihat ketika manggung (di simulasi resepsi pernikahan), mereka juga menerapkan SOP. Bahkan SOP-nya dilebihkan karena saking ngebetnya ingin manggung," kata Wok Bachman.
Ia mengatakan, SOP dangdutan dalam resepsi pernikahan sebenarnya sederhana.
Baca Juga: Biasa Digunakan dalam Masakan, Minyak Wijen Ternyata Dapat Menyembuhkan Luka Bakar
Semua personel harus menjaga jarak dan memakai masker. Khusus penyanyi harus menggunakan pelindung wajah.
"Tamu undangan tidak diperbolehkan berjoget dan nyawer meskipun uang saweran itu merupakan bonus atau tambahan penghasilan selama mereka manggung," ujarnya.
Sementara itu, disisi lain pemerhati kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mengaku heran dengan keputusan Pemkab Sumedang membolehkan acara dangdutan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Ada-ada saja kebijakan di kita itu, ya. Namanya dangdutan itu, mau diatur seperti apa pun akan tetap banyak yang menonton, apalagi ini di acara resepsi pernikahan.
Jadi, masih ada penafsiran yang salah mengenai AKB di masyarakat. Padahal masa AKB ini masa yang sangat menentukan apakah kita bisa segera mengakhiri pandemi Covid-19 ini atau tidak," ujarnya kepada TribunJabar.
Cecep menyarankan agar Pemkab Sumedang mengkaji lagi rencana pemberlakuan kebijakan ini.
"Beberapa waktu lalu saya membaca sebuah artikel bahwa Jakarta kembali mengambil kebijakan untuk menunda pengoperasian bioskop karena adanya potensi cukup besar penularan Covid-19.
Soal resepsi pernikahan pun harus pula diwaspadai. Tidak menggelar hiburan pun, banyak muncul kasus baru, karena mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi dengan adanya hiburan, maka bisa dibayangkan bagaimana potensi penularan yang akan terjadi," katanya.(*)
Baca Juga: Bangun Kedekatan Anak dengan Orangtua, Yuk Quality Time Bersama Anak dengan Mendongeng
#berantasstunting #hadapicorona
Artikel ini telah tayang di TribunJabar dengan judul Asyik, Resepsi di Sumedang Boleh Gelar Dangdutan, Penonton Tak Boleh Joget Tapi Bisa Nyawer
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar