"Namun, penyelanggara juga harus membuat pernyataan (untuk memenuhi protokol kesehatan) saat meminta izin pada Gugus Tugas. Perizinannya mulai dari RT, RW, desa, kecamatan, polsek setempat, koramil, dan Satgas Gugus Tugas yang ditugaskan, dalam hal ini Satpol PP," kata Heri.
"Jika semua perizinannya sudah lengkap dan disetujui, baru penyelenggara bisa mengadakan resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan seperti dangdutan atau acara musik lainnya."
Gembira
Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS) menyambut gembira kebijakan baru Pemkab Sumedang ini.
Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Mendongeng Bagi Anak, Cocok Dipraktikkan di Masa Pandemi
"Kami sebenarnya bahkan sudah menyiapkan diri sejak jauh hari. Kami juga sudah mensosialisasikan prosedur yang mengacu pada protokol kesehatan ke semua vendor yang tergabung di aliansi," ujar Wok Bachman, Ketua APPS, melalui telepon kemarin.
Ia juga memastikan bahwa semua personel dan penyanyi bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Bisa dilihat ketika manggung (di simulasi resepsi pernikahan), mereka juga menerapkan SOP. Bahkan SOP-nya dilebihkan karena saking ngebetnya ingin manggung," kata Wok Bachman.
Ia mengatakan, SOP dangdutan dalam resepsi pernikahan sebenarnya sederhana.
Baca Juga: Biasa Digunakan dalam Masakan, Minyak Wijen Ternyata Dapat Menyembuhkan Luka Bakar
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar