GridHeALTH.id - Pergantian Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membuat teknis pengumuman data harian pun ikut berubah.
Dimana Satgas Covid-19 kali ini tidak akan secara langsung megumumkan data harian kasus virus corona di Indonesia.
Melainkan akan diumumkan melalui website www.covid19.go.id.
Perubahan ini pun memicu respon dari banyak kalangan, tak terkecuali dari Satgas Covid-19 itu sendiri.
Baca Juga: Cara Lain Mengolah Daging Qurban, Praktis dan Diluar Kebiasaan Umum, yang Penting Enak dan Berkah
Terbaru Anggota Tim Satgas Covid-19 Ikatan Ahli Ikatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengeluarkan pendapatnya terkait beberapa perubahan tersebut.
Menurut Hermawan tidak diumumkannya data harian kasus Covid-19 di Indonesia secara langsung akan berdampak pada pemahaman masyarakat terhadap perkembangan Covid-19.
Baca Juga: Cara Lain Mengolah Daging Qurban, Praktis dan Diluar Kebiasaan Umum, yang Penting Enak dan Berkah
"Kalau tidak ada (pengumuman secara langsung), masyarakat itu tidak semuanya punya awareness punya sense media dengan baik," kata Hermawan dikutip dari Kompas.com, (22/7/2020).
"Maka memang akan ada dampak informasi yang agak sulit nanti diterima dan dikonsumsi oleh masyarakat," lanjut dia.
Hal ini dikarenakan karakter masyarakat Indonesia yang memang kebanyakan tak aktif mencari informasi.
Baca Juga: Wanita Hamil Rawan Masalah Otot dan Sendi, Coba Lakukan 7 Cara Sederhana Ini di Rumah
Oleh karena itu, ia menilai akan ada kesulitan penerimaan informasi di masyarakat jika data tidak disampaikan secara langsung.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, mulai Selasa (21/7/2020), berbagai penjelasan tentang perkembangan Covid-19 di Indonesia disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Curhat Akhir Pekan Seorang Dokter yang Mengoyak Hati Pembaca Statusnya
"Saya mewakili Satgas Covid-19, menyampaikan perkembangan terkini," ujar Wiku dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, aturan ini bertujuan menguatkan organisasi manajemen Covid-19.
Dia pun menyebutkan, pengumuman perkembangan kasus harian Covid-19 tidak lagi dipublikasikan secara paparan dalam konferensi pers.
Sebagai gantinya, informasi itu bisa dilihat di laman resmi www.covid19.go.id.
"Terjadi perubahan pengumuman kasus harian yang sbelumnya diumumkan Dirjen P2P Kemenkes Achamd Yurianto untuk selanjutnya update kasus harian bisa langsung lihat di www.covid19.go.id," ucap Wiku.(*)
Baca Juga: Bangun Kedekatan Anak dengan Orangtua, Yuk Quality Time Bersama Anak dengan Mendongeng
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar