Sebagai salah satu penyakit menular, pasien DBD diperlukan rawat inap di rumah sakit, hal itu tak lain dilakukan agar pasien mendapatkan pengawasan yang lebih baik.
Meskipun terbilang penyakit menular, namun pasien DBD yang menjalani rawat inap tidak perlu menempati ruang isolasi.
Hal itu terjadi lantaran manusia tidak dapat menularkan virus dengue secara langsung pada manusia lain.
Sebab, hanya nyamuk aedes aegypti betina yang bisa memindahkan virus tersebut melalui gigitan. Nyamuk tersebut akan menularkan virus setelah menggigit manusia yang sudah terinfeksi sebelumnya.
Baca Juga: Indonesia Darurat Infeksi Virus, Total 34 Kasus Positif Covid-19 dan 104 Orang Meninggal Karena DBD
Dengan demikian, demam berdarah tidak dapat disebarkan langsung dari satu orang ke orang lain, sehingga pasien DBD tidak membutuhkan perawatan di ruang siolasi.
Sementara itu, ruang isolasi rumah sakit sangat penting bagi pasien yang memerlukan penanganan khusus yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Source | : | Kemenkes RI,Kawal Covid19 |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar