Faktor terpenting yang menentukan kapan seseorang dirawat di ruang biasa atau ruang isolasi rumah sakit adalah penyakit yang dideritanya. Apabila penyakitnya sangat menular, maka harus dirawat di ruang isolasi.
Namun, hal tersebut menjadi berbeda apabila pasien DBD juga diduga terpapar penyakit menular lainnya, seperti Covid-19.
Baca Juga: 15 Juni Diperingati Hari DBD ASEAN, Berikut Langkah Tepat Agar Terhindar dari Gigitan Nyamuk
Dikutip dari Kawal Covid19, salah seorang wanita yang merupakan pasien DBD yang juga termasuk ke dalam kasus suspek Covid-19 atau yang sebelumnya disebut PDP diharuskan menjalani perawatan di ruang isolasi selama sembilan hari.
Meski wanita bernama Mila itu belum dipastikan positif Covid-19, namun dikarenakan dirinya menunjukkan berbagai gejala Covid-19 seperti demam dan diare, maka sebagai tindakan pencegahan dia ditempatkan di ruang isolasi.
Baca Juga: Mengenal 3 Fase Demam Berdarah, Fase Kritis Perlu Dipantau Ketat
Sebab, untuk memastikan terkait dugaan infeksi virus corona pada dirinya, wanita tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kemenkes RI,Kawal Covid19 |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar