d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
-Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
-Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
-Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan angka 3 tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas juga tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Baca Juga: Update Covid-19 di Jember; Ambulan PMI Kini Antar 5 Jenazah Dalam Sehari, Biasanya Hanya 2 Pasien
Source | : | Kompas.com,www.covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar