Itulah beberapa kriteria pasien Covid-19 yang mesti dipenuhi. Lantas, merujuk pada aturan tersebut adapun pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 yang dibiayai meliputi;
- Administrasi pelayanan.
- Akomodasi termasuk kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi.
- Jasa dokter.
- Tindakan di ruangan.
- Pemakaian ventilator.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).
- Bahan medis habis pakai.
- Obat-obatan.
- Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan.
- Ambulans rujukan.
- Pemulasaraan jenazah Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.(*)
Baca Juga: Kembali Kabar Duka dari Wilayah Dipimpin Risma, Anggota Satgas Covid-19 Wafat Akibat Corona
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,www.covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar