GridHEALTH.id - Saat ini Filipina menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang paling terdampak pandemi virus corona (Covid-19), setelah Indonesia.
Diketahui menurut data terbaru dari Worldometers hingga Selasa 28 Juli 2020, Filipina mencatatkan total sebanyak 82,040 kasus positif corona.
Dimana angka kematian di sana sudah mencapai 1,945 pasien.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte pun mengatakan kepada anggota parlemen, telah menyusun rencana pemulihan ekonomi negaranya yang mengalami kontraksi.
Namun menurut AFP, fokus utama dari rencananya itu justru mengungkapkan keinginannya untuk mengembalikan hukuman mati.
Baca Juga: Penjelasan Polri Usai Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19
Menurutnya para pengedar narkoba saat ini harus dihukum suntik mati.
Keinginannya itu ia ucapkan beberapa minggu setelah menandatangani undang-undang anti-terorisme, yang dikhawatikan oleh para kritikus dan pembela hak asasi akan digunakan untuk menyasar oposisi.
Baca Juga: Salah Satu Karbohidrat Istimewa Hari Raya Paling Dicari, Ini Rahasia Membuatnya Supaya Anti Basi
"Saya mengulang lagi pengesahan undang-undang yang segera memunculkan lagi hukuman mati dengan suntikan mematikan untuk kejahatan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Tindakan Berbahaya ( Narkoba) Komprehensif tahun 2002," kata Duterte.
Sementara itu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB bulan lalu menyerukan penyelidikan independen, terhadap perang narkoba yang dikatakan telah banyak membunuh warga Filipina tersebut.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Presiden Bolsonaro Lepas Masker di Depan Publik
Butch Olano selaku direktur Amnesty International Filipina mengatakan, hukuman mati bukan solusi.
"Solusi favorit Presiden Duterte untuk tuntutan keselamatan publik, baik dari masalah terkait narkoba atau virus, adalah selalu membuat undang-undang yang lebih keras dan menanamkan rasa takut di kalangan orang Filipina," ucap Olano dikutip dari AFP.
Baca Juga: Kesaksian Bupati Ogan Ilir, Positif Corona Tubuhnya Meriang Beberapa Hari
Sebelumnya diketahui, hukuman mati di Filipina mulai dilarang pada 1987, setelah lebih dari 300 tahun lamanya diterapkan mengikuti sistem pemerintahan kolonial Spanyol.
Namun enam tahun kemudian hukuman itu diaktifkan lagi, dan dihapus lagi pada 2006.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,worldometers.info/coronavirus |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar