Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Seperti Hari Raya Idul Fitri, Mudik Lebaran Idul Adha Tidak Dilarang Pemerintah
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Dengan demikian, sekolah yang berada di daerah Kota Sukabumi saat ini memang belum bisa dilakukan KBM secara tatap muka.
Pasalnya berdasarkan data update yang dilakukan oleh website Bersatu Lawan Covid-19, Selasa (28/7/2020) Kota Sukabumi masih termasuk ke dalam zona kuning.(*)
#berantasstunting#hadapicorona
Source | : | TribunJabar.id,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar