Sementara itu, Jun Chaidir menjelaskan, aksi prostitusi online itu akhirnya digagalkan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Seperti Hari Raya Idul Fitri, Mudik Lebaran Idul Adha Tidak Dilarang Pemerintah
"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," tutur Jun Chaidir.
Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kompas.com,WebMD |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar