GridHEALTH.id - Ibu Kota DKI Jakarta kini kembali menerapkan sistem ganjil genap per Senin, 3 Agustus 2020.
Setelah sempat dicabut selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan, sistem ganjil genap telah dirancang sebagai kebijakan rem darurat karena kasus Covid-19 melonjak dan muncul klaster di Jakarta.
Baca Juga: New Normal; Aturan Ganjil Genap Berlaku Pada Motor, Warganet: 'Justru Lebih Riskan Kena Covid-19'
“Di dalam Pergub 51/2020 ada dua emergency break, yang pertama dengan ganjil-genap dan yang kedua dengan kembali ke pelaksanaan PSBB. Kita putuskan terapkan sistem ganjil genap,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
Ssistem ganjil genap diprediksi akan cukup efektif memaksa perkantoran menerapkan sistem kerja maksimal diisi 50% karyawan yang selama ini kurang efektif.
Kendati demikian, namun beberapa ahli menilai jika penerapan sistem ganjil genap dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus baru Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar