GridHEALTH.id - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta diterapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga: Baru Sehari PSBB Transisi Diberlakukan, di Pasar Pandemi Covid-19 Seakan Telah Usai
Meski telah tertuang dalam Pergub, namun rencana berlakunya kebijakan itu belum diketahui pasti akan dimulai kapan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan, selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar