Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka Covid yang terus naik di Jakarta merupakan keputusan tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan.
Teguh menilai bahwa peneralan ganjil genap ini dapat memunculkan klaster baru Covid-19, yaitu klaster transportasi umum.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada Senin (3/8/2020) jelas mendorong munculnya klaster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," ujarnya. (*)
Baca Juga: Pernyataannya Dinilai Makin Ngawur, Kalangan Dokter Minta Anji Diproses Secara Pidana
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar