Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Jokowi Perketat Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
"Menetapkan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini," tulis surat tersebut.
Dalam SK itu setiap rumah sakit yang ditunjuk bisa melakukan pengajuan pembebasan biaya untuk pasien Covid-19 terhitung sejak 28 Januari 2020.
Berikut ini daftar ke 31 rumah sakit yang dimaksud dan termasuk dalam daftar yang tertulis dalam SK Walikota tersebut;
Baca Juga: Ruang Kosong Komunikasi Pemerintah Indonesia Berdampak, Ramai Suara Covid-19 Konspirasi Belaka
1. RSUP dr Sitanala
2. RS EMC
3. RS Mayapada
4. RS Sari Asih Karawaci
5. RS Primaya
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Hanya Vaksin untuk Atasi Covid-19, Jamu dan Herbal?
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar