GridHEALTH.id- Musikus yang berperan sebagai penggebuk drum grup band Superman Is Dead, Jerinx alias JRX, sejak awal Covid-19 masuk Indonesia selalu mengatakan bahwa wabah penyakit ini adalah hasil konspirasi sehingga tak layak dipatuhi apalagi ditakuti keberadaannya.
Maka, dimana-mana Jerinx selalu menyerukan anitiprotokol kesehatan, antites, dan antivaksin, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan Covid-19. Seperti belum lama ini dia bersama kelompoknya mengadakan unjuk rasa di Denpasar.
Menanggapi hal ini, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menilai bahwa kegiatan demo menolak tes cepat dan usap melanggar Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020. Namun demonstrasi tak memenuhi unsur pidana.
"Penegakan dari kegiatan itu dilakukan dari Satpol PP. Kami hanya mengamankan saja. Memang surat pemberitahuannya masuk ke intel, sehingga kami selaku kepolisian wajib mengamankan aksi tersebut. Tidak ada unsur pidananya. Hanya pelanggaran perwalinya saja," ucap Kompol Putra Astawa saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Ia mengatakan aksi tersebut dilakukan oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (Frontier Bali) bersama Komunitas Bali Tolak Rapid yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa).
Baca Juga: WHO: Cuma Jakarta yang Penuhi Standar Minimum Tes Corona di Jawa
Baca Juga: Kocak Tapi Bikin Malu, Ekuador Terapkan Sanksi 'Tari Peti Mayat' Untuk Pelanggar Aturan Covid-19
Kelompok tolak rapid dan usap itu ingin menyampaikan hak berpendapat di muka umum terkait menolak rapid test (tes cepat) dan PCR (tes usap).
Menurut Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan aksi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ya demo kan boleh-boleh saja, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tetapi, memprovokasi mengajak orang lain untuk tidak mematuhi itu tidak benar," ujarnya.
"Kita tidak pernah tahu bahwa yang kita ajak serta di sekitar kita ada saat itu mungkin saja suspek. Kalau ada yang merasa kebal tidak bisa kena virus silahkan," kata Nyoman Rai Dharmadi menambahan.
Kasatpol PP Bali ini menyayangkan kegiatan aksi tersebut dilakukan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan perkara ini ke kepolisian.
"Kita melakukan pembinaan pengawasan mendorong mereka untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Upaya kemarin itu memang tidak dipenuhi oleh mereka. Kalau seandainya terjadi biar JRX yang bertanggung jawab. Kenapa dia mengajak orang tidak mematuhi itu. Ya sebenarnya tidak boleh begitu tetap kedepankan protokol kesehatan," ucapnya.
Para peserta aksi yang berjumlah lebih dari 25 orang ini melakukan pembubaran secara mandiri sekitar pukul 11.00 Wita pada kegiatan Sabtu (26/7).
Awalnya peserta aksi melakukan long march dari parkir timur lapangan Renon menuju depan monumen Bajra Sandhi Renon.
Baca Juga: Lakukan 5 Gerakan Jari Sederhana Ini Untuk Redakan Gejala Arthritis
Baca Juga: Studi : Special K Kurangi Depresi, Namun Harus Dengan Resep Dokter
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Frontier Bali Made Krisna Dinata mengatakan bahwa aksi ini adalah untuk melawan kebijakan Pemerintah Bali yang menetapkan rapid test dan uji usap sebagai syarat administrasi sertifikasi Tata Kehidupan Era Baru serta syarat perjalanan.
Krisna menilai kebijakan pemerintah melakukan tes cepat Covid-19 sebagai sertifikasi dalam tata kehidupan era baru tidak ada hubungannya dengan syarat administrasi serta perjalanan.
Baca Juga: Boleh Dicoba, Diet Cabai Bantu Turunkan Berat Badan Agar Langsing
Baca Juga: Hidrasi Bantu Kognitif Anak, Ini Jumlah Kebutuhan Minum Harian
"Menurut para ahli-ahli, rapid test tidak berguna dan tidak tepat dijadikan pendeteksi virus, sehingga rapid test tidak tepat dijadikan syarat administrasi,"ucapnya.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Tribun News,Republika.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar