Penyidik akan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami akan mengikuti prosedur, setelah memeriksa, akan gelar perkara, jika ada pelanggaran UU maka akan dilanjutkan, jika tidak ditemukan maka kasus akan dihentikan," tegas Kombes Yuliar.
Kuasa hukum Jerinx yakni Wayan Gendo Suardana menegaskan Jerinx akan memenuhi panggilan Polda Bali. Itu pun jika tidak ada hal emergensi.
IDI Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Polda Bali atas postingannya yang diduga mengumbar ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam cuitannya, Jerinx menyebutkan jika IDI dan Rumah sakit merupakan kacung WHO karena mewajibkan rapid test bagi wanita yang hendak melahirkan.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan orang yang akan melahirkan untuk tes covid-19. Sudah banyak bukti hasil tes ngawur kenapa dipaksakan," tulis Jerinx di akun instagramnya.
Baca Juga: Si Kecil Juga Bisa Kena Diabetes, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai
Baca Juga: Survei, Ternyata 80 % Orang Tidak Tahu Cara Mandi yang Bersih
Namun diberitakan siang ini Jerinx 'SID' memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal dugaan pencemaran nama baik. Jerinx yakin dirinya tidak salah.
Source | : | Kompas.com,Tribun News,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar