GridHEALTH.i d- Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Inpres tersebut, Jokowi sempat menyinggung tentang sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Jokowi Perketat Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Tak tanggung-tanggung, Jokowi juga melibatkan TNI dan Polri mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Mendengar hal tersebut, sebagian masyarakat merasa ketakutan.
Kendati demikian, pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tak perlu resah akan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar