GridHEALTH.i d- Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Inpres tersebut, Jokowi sempat menyinggung tentang sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Jokowi Perketat Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Tak tanggung-tanggung, Jokowi juga melibatkan TNI dan Polri mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Mendengar hal tersebut, sebagian masyarakat merasa ketakutan.
Kendati demikian, pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tak perlu resah akan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," kata Dini dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata dia.
Baca Juga: 7 Juta Anak Terancam Stunting Akibat Pandemi Corona, Hampir 180 Ribu Berpotensi Meninggal Dunia
Menurutnya, Inpres tersebut dalam penerapannya juga memperhatikan kearifan lokal masing-masing, sehingga kepala daerah bisa menyesuaikan dengan kultur setempat.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Hal itu dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," ucap dia.
Kendati demikian, instruksi presiden tersebut kini masih menjadi perdebatan alot di masyarakat.
Pasalnya, tak sedikit yang beranggapan jika pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan protokol kesehatan, berpotensi terjadi kekerasan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Mencuci Masker Kain Ternyata Jangan Dikucek, Begini Cara yang Benar
Sementara itu, sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar