Sebab, obat yang over klaim itu jika kemudian dikonsumsi maka bisa jadi obat herbal tersebut dicampur dengan zat kimia obat.
Selanjutnya, jika hal ini terjadi merupakan pelanggaran, dan tindakan yang sangat membahayakan bagi keselamatan konsumen.
Poin kelima, dia menambahkan, obat herbal bukan berarti tidak boleh digunakan atau dikonsumsi, tetap bisa digunakan dan justru merupakan kekayaan fitofarmaka Indonesia, tidak dimiliki bangsa lain.
"Namun, obat herbal dimaksud harus tetap mengantongi izin edar dari Badan POM, dan tidak menyalahi izin edar, khususnya dalam klaim yang dilakukan. Jadi, konsumen tetap bisa mengonsumsi obat herbal asal sesuai izin edar dan peruntukannya," pungkasnya.(*)
Baca Juga: Banyak Orang Mengalami Sakit Gigi Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Mayo Clinic,tribunnews |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar