GridHEALTH.id - Polemik klaim obat herbal Hadi Pranoto memang menuai banyak sorotan berbagai pihak.
Bagaimana tidak, pasalnya obat herbal yang diulas di channel Youtube musisi Anji itu disebut-sebut dapat menyembuhkan pasien positif virus corona (Covid-19) hanya dalam beberapa hari.
Kasus ini pun membuat banyak pihak berbicara, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan belum ditemukannya obat atau vaksin penawar virus corona memang membuat peluang obat herbal atau jamu yang diklaim ampuh membunuh dan atau menyembuhkan virus Covid-19 semakin marak.
"Kondisi ini kemudian menimbulkan maraknya obat herbal atau jamu yang mengklaim bisa membunuh dan atau menyembuhkan virus Covid-19 tersebut," ujarnya, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Ternyata Masalah Air Bersih Jadi Penyebab Covid-19 Makin Mewabah
Baca Juga: 5 Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Berita Antara Disidak Pemprov DKI, Minta Didisinfeksi
Diketahui untuk menilai efektivitas dan keamanan suatu produk seperti obat maupun vaksin, perlu dilakukannya uji klinis, disamping pengujian pada hewan atau uji pra-klinis.
Menurut Mayo Clinic, uji klinis merupakan tahap akhir dari penelitian yang dilakukan kepada manusia.
Dimana orang yang menjadi sampel bisa sampai ribuan atau puluhan ribu, serta waktu yang dibutuhkan pun tidak sebentar bahkan bisa bertahun-tahun. Jadi hati-hati dengan segala klaim yang bisa menyembuhkan virus corona.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Harus Rutin ke Dokter Gigi, Karang Gigi Bisa Sebabkan Penyakit Jantung dan Paru
Karenanya untuk meminimalisir kerugian yang bisa saja didapat oleh konsumen, YLKI pun merekomendasikan beberapa hal.
Pertama yaitu obat herbal atau jamu yang mengklaim bisa menyembuhkan dan atau membunuh virus Covid-19 adalah tidak benar, dan mengelabui konsumen.
Sebab, sampai sekarang Badan POM belum pernah memberikan izin edar terhadap obat herbal semacam itu, bahkan untuk obat kimia sekalipun.
Kedua, Tulus menjelaskan, obat herbal secara fungsional tidak bisa membunuh virus, tapi hanya memperkuat imunitas tubuh.
"Obat herbal itu ibaratnya sepasukan tentara, untuk memperkuat pertahanan tubuh saja, bukan untuk membunuh virus," katanya.
Ketiga, obat herbal dimaksud harus mengantongi izin edar dan klaim yang dicantumkan harus sesuai dengan izin edar yang diberikan.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Menghindari Infeksi Virus Corona Saat Menyusui Bayi
Adalah sebuah pelanggaran jika produsen melakukan over klaim, dan hal tersebut bisa dipidana, karena melanggar berbagai UU, antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan;
Keempat, lanjut Tulus, YLKI meminta agar masyarakat berhati-hati dan tidak tidak terjebak pada iklan-iklan yang over klaim tersebut, bahkan tidak tertipu.
Sebab, obat yang over klaim itu jika kemudian dikonsumsi maka bisa jadi obat herbal tersebut dicampur dengan zat kimia obat.
Selanjutnya, jika hal ini terjadi merupakan pelanggaran, dan tindakan yang sangat membahayakan bagi keselamatan konsumen.
Poin kelima, dia menambahkan, obat herbal bukan berarti tidak boleh digunakan atau dikonsumsi, tetap bisa digunakan dan justru merupakan kekayaan fitofarmaka Indonesia, tidak dimiliki bangsa lain.
"Namun, obat herbal dimaksud harus tetap mengantongi izin edar dari Badan POM, dan tidak menyalahi izin edar, khususnya dalam klaim yang dilakukan. Jadi, konsumen tetap bisa mengonsumsi obat herbal asal sesuai izin edar dan peruntukannya," pungkasnya.(*)
Baca Juga: Banyak Orang Mengalami Sakit Gigi Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Mayo Clinic,tribunnews |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar