GridHEALTH.id - Nama Jerinx lagi-lagi membuat gempar masyarakat Tanah Air.
Buntut panjang kasus pencemaran nama baik yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah 'Kacung WHO', kini membuat Jerinx akhirnya ditahan.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi Kompas.com.
Yuliar menyatakan bahwa Jerinx bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar