GridHEALTH.id - Saat pemerinta mengumkan akan memberikan bantuan langsung tunai alias BLT kepada karyawan yang bergaji di bawah 5 juta di masa pandemi Covid-19, semua bersykur. Walau masih saja ada yang nyinyir.
Tapi saat di tanggal yang disebutkan pemerintah, pemerintah mengumumkan penundaan pencairan BLT yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU), media sosial ramai dengan kritikan bahkan nyinyiran.
Baca Juga: Masa Pandemi, Lebih Aman Masakan Rumahan, Saatnya Mengajarkan Si Kecil Memasak
Lucunya saat banyak yang nyinyir dan membepersiapkan kritikan pedas prihal BSU, tahu kah, 26 Agustus 2020 BSU yang dijanjikan pemerintah sudah diterima oleh sebagian masyarakat yang berhak.
Mereka yang berhak adalah, karyawan bergaji di bawah lima juta rupiah, angota BPJS aktif, dan sudah terdaftar sebegai penerima BSU.
Salah seorang penerima BSU dari Palembang, Sumatera Selatan, mungkini ungkapan rasa syukurnya, langsung meberikan kesaksian.
Baca Juga: Erick Thohir; Pemberian Vaksin Covid-19 Ada yang Gratis dan Berbayar
Dirinya telah menerima BSU sebesar Rp600 ribu, dan telah menerima uang Rp1,2 juta untuk jatah dua bulan.
Dia adalah Kakay, salah seorang pekerja swasta di Palembang.
Baca Juga: 5 Kondisi Bila Alami Kurang Tidur, Bisa Turunkan Libido Seks
Menurutnya, pada Rabu (26/8/2020) jam 20.00 wib dirinya menerima SMS banking.
Dalam SMS tersebut disebutkan ada sejumlah uang yang masuk rekeingnya.
Kakay yang senang mendapat informasi tersebut, langsung mengeceknya.
Ternyata uang yang baru diterimanya itu adalah BSU dari pemeritah batch 1 sebesar Rp 1.200.000.
Ia mengaku sempat kaget langsung kegirangan begitu menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
"Sekaligus senang," kata dia, Kamis (27/8/2020).
Saking senangnya Kakay, langsung menginformasikan kabar gembira tersebut ke teman-teman kantornya.
"Saya langsung kabari teman-teman sekantor, saya sudah terima uang bantuan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Membuat Kolesterol Normal Selalu, Cegah Penyempitan Arteri
Menurut dia, uang tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan dirinya dan keluarga.
"Cukup terbantu dengan adanya bantuan ini, sangat bermanfaat bagi kami pekerja seperti saya ini," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Jenis dan Ragam Olahraga yang Efektif Tingkatkan Kualitas Sperma
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Fakta Berkumur Cegah Covid-19, Studi; Penyebaran Virus Corona Bisa Berkurang Dengan Obat Kumur
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif; f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul: Horee, Bantuan Rp 600.000 Sudah Cair Sejak Rabu Malam, Pekerja Kaget dan Sempat Tak Percaya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar