Kabar itu diunggah oleh Katreen Markus lewat Instagram Story-nya @katreen_markus pada Jumat (28/8/2020).
Dalam unggahannya, Katreen menjelaskan hukuman tersebut diberikan kepada mereka yang tidak mengenakan masker selama PSBB transisi Jakarta.
Pelanggar akan disekap di dalam peti mati selama lima menit oleh petugas yang berjaga di perempatan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr..," tulis Katreen.
Baca Juga: Dijadikan Obat, Kementan Kembali Cabut Penetapan Ganja Sebagai Obat Komoditas Binaan, Kenapa?
Lantas benarkah hal ini terjadi?
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar