Terkait hal tersebut, Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut.
Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoaks.
Baca Juga: Tahap Awal Alzheimer Bisa Diketahui, Ini Dia Aneka Gejalanya
"Yang kabar itu ya, nggak benar itu," katanya, dikutip dari Warta Kota Live, Jumat (28/8/2020).
Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi.
Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernapas apabila beridiam diri dalam peti mati.
"Jangankan lima menit masuk peti, semenit saja sudah susah bernapas pasti," ungkap Mundari.
"Yang pasti kita menjalankan sesuai Perda yang ada. Tetapi untuk hukuman masuk peti ya tidak begitu juga lah," tutupnya. (*)
Baca Juga: Serius, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
#hadapicorona
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar