Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut kebijakan tersebut sebagai "pembatasan aktivitas warga".
Selain membatasi aktivitas warga, waktu operasional layanan secara langsung di beberapa lokasi juga bakal dibatasi.
"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar dia melalui keterangan resmi, Minggu (30/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," tambah Idris.
Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimum pukul 20.00 WIB.
Pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung
Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
Baca Juga: Parno saat Mengeluarkan Dahak? Beginilah Ciri-ciri Lendir Corona Penyebab Covid-19
Selain itu, pemerintah Depok meminta masyarakat mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar