Untuk saat ini, isolasi mandiri di rumah masing-masing. Tapi, sekarang sedang dirumuskan, isolasi mandiri harus di pelayanan kesehatan yang ditetapkan dan ditunjuk pemerintah.
Hal ini akan segera diberlakukan mengingat ditemukan banyak klaster rumah tangga. Juga tidak sedikit pasien yang isolasi mandiri di rumah tidak menjalankannya dengan baik dan benar.
Baca Juga: Gay dan Lesbi Bukan Kriminal, Mereka Perlu Ditolong dan Diobati Karena Itu Adalah Gangguan Kejiwaan
Jadi, tegas Widyastuti, “Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat/kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit,” terangnya dalam siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip dari jakpusnews.pikiran-rakyat.com (3 September 2020).
Kepada awak media, Widyastuti pun menerangkan rincian kriteria kasus Konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi:
Baca Juga: Ingin Hamil Anak Perempuan Tapi Susah? Coba deh Program Kehamilan Berikut Untuk Mewujudkannya
1. Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.
Baca Juga: Bertambah 3.622 Kasus Baru Covid-19, Benarkah Puncak Corona Indonesia Terjadi di Bulan Ini?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar