Diketahui subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah Pandemi Virus Corona selama 4 bulan di tahun 2020.
Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja atau karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021.
Baca Juga: Klaster Keluarga Jadi Ancaman Baru Covid-19, Begini Cara Mencegahnya
Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.
Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19. Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar