Pertama, “Melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia,” tulisan Presiden dalam aturan yang diteken 3 September itu.
Kedua, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Baca Juga: 181 Nakes di Indonesia Berguguran Akibat Covid-19, Rupanya Ada Risiko Burnout
Ketiga, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Isi lebih lengkap Keppres Nomor 18/ 2020,dapat diunduh di jdih.setneg.go.id dengan Keppres No 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kontan.co.id,Setneg.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar