GridHEALTH.id - Berbagai upaya terus dilakukan pemeritah untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membentuk tim yang kebanyakan terdiri dari para menterinya.
Lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020, Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam beleid itu, Presiden membentuk Tim Pengembangan Vaksin Covid-19.
Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini terdiri dari pengarah, penanggung jawab, serta pelaksana harian.
Baca Juga: Potret Covid-19 dengan Cepat Menutupi Paru-paru, Sel Bersilia Dipenuhi Partikel Dalam Gumpalan Besar
Baca Juga: Ibu Dengan Rahim Transplantasi Pertama Melahirkan Bayi Sehat di Turki
Berikut susunannya;
1. Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19:
Ketua:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca Juga: Positivity Rate Meningkat Tajam, Pemprov DKI Jakarta Ketakutan dengan Jumlah Pasein Covid-19
2. Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 :
Ketua :
- Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN
Wakil Ketua I :
- Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II :
- Menteri BUMN
Baca Juga: Tanda-tanda Awal Tubuh Terinfeksi Virus Corona, Fokus Gejala Ringan yang Biasanya Disepelekan
Anggota :
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Perindustrian;
Baca Juga: Mutasi Virus Covid-19 Baru Terdeteksi, China Sudah Pamerkan Vaksinnya
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Adapun tujuan Presiden dalam pembentukan tim ini diantaranya;
Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Hampir Sentuh 200 Ribu Kasus, Penyumbang Terbesar Kembali ke DKI Jakarta
Pertama, “Melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia,” tulisan Presiden dalam aturan yang diteken 3 September itu.
Kedua, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Baca Juga: 181 Nakes di Indonesia Berguguran Akibat Covid-19, Rupanya Ada Risiko Burnout
Ketiga, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Isi lebih lengkap Keppres Nomor 18/ 2020,dapat diunduh di jdih.setneg.go.id dengan Keppres No 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kontan.co.id,Setneg.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar