1. Denmark
Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Denmark, negara itu melarang semua perjalanan yang tidak perlu ke Indonesia karena alasan Covid-19.
"Rumah sakit umum dan perawatan medis di Indonesia bisa memiliki standar yang buruk, terutama di luar kota-kota besar."
Baca Juga: PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Senin Pekan Depan di Provinsi DKI Jakarta, Semua Wajib WFH
"Terdapat rumah sakit swasta yang relatif baik di kota-kota besar, termasuk Denpasar dan Jakarta."
"Bantuan medis khususnya ambulans sangat terbatas," demikian pernyataan di laman tersebut.
2. Brunei Darussalam
Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap.
3. Arab Saudi
Berdasarkan informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.
Baca Juga: Manfaat Bersyukur yang Menjadi Kunci Keberhasilan Jakob Oetama Pendiri Kompas Gramedia
Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.
Penerbangan-penerbangan internasional itu masih diperbolehkan, hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar