9. Jepang
Jepang mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.
Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.
Larangan juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan setidaknya dalam 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.
10. Finlandia
Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Finlandia, negara itu mengimbau warganya untuk menunda perjalanan ke Indonesia, selain untuk keperluan esensial.
"Rumah sakit dan perawatan di Indonesia tidak memenuhi standar Eropa."
"Selama pandemi virus corona, kapasitas pelayanan kesehatan sangat terbebani," demikian pernyataan di laman tersebut.
Baca Juga: Peringatan Pakar Epidemiologi Prihal Penanganan Covid-19 di Indonesia; 'Hal Buruk Bisa Terjadi'
11. Kanada
Laman resmi Pemerintah Kanada, memuat pernyataan bahwa negara itu mengimbau warganya untuk mempertimbangkan kembali, dan sebisa mungkin menunda kunjungan ke Indonesia.
"Fasilitas medis di seluruh Indonesia berada di bawah standar Barat."
"Evakuasi medis bisa sangat mahal dan Anda mungkin memerlukannya jika terjadi penyakit serius atau cedera."
"Pastikan Anda memiliki asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan untuk evakuasi medis dan rawat inap di rumah sakit," pernyataan tersebut menambahkan.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Negara Ini Keluarkan Peringatan Perjalanan dari dan ke Indonesia"
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar