"Tidak ada kewenangan dari DKI untuk memaksakan pada tempat lain. Jadi, kami pun tidak pernah meminta karena itu adalah kewenangan tiap-tiap daerah," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, untuk prosedur pengetatan kegiatan perkantoran selama PSBB, Anies mengaku masih akan membahasnya pada rapat internal pada Sabtu (12/9/2020) besok.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan mengkoordinasikan hasil rapat kepada pimpinan kota-kota penyangga.
"(Koordinasi) dengan kepala daerah (kota) penyangga sesudah Jakarta memutuskan, baru kita bicarakan," ucap Anies.
Sebelumnya, Bima Arya hanya memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga Senin (14/9/2020) mendatang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar