GridHEALTH.id - Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9). Hal ini dilakukan karena perkembangan wabah virus corona yang terus meninggi di ibukota, bahkan ketersediaan ranjang perawatan di rumah sakit kian menipis.
Tentang pro kontra Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memberlakukan PSBB, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Dirjen P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, Anies memiliki keleluasaan untuk kembali menerapkan PSBB total tanpa perlu meminta izin kepada pihaknya.
Rupanya menurut Kemenkes putusan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang diturunkan oleh Menteri Terawan Agus Putranto sejak 7 April 2020 silam tak pernah dicabut. Hal yang sama berlaku pula untuk daerah lain, selama memang izin dari Kemenkes belum dicabut.
"Apakah Anies Baswedan pernah mencabut PSBB? Tidak kan? Buat apa izin lagi," kata Yurianto, dilansir CNN Indonesia (10/09/2020).
Hal senada juga diungkap oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni. Menurutnya DKI Jakarta tak pernah mencabut kebijakan PSBB kendati selama beberapa waktu belakangan perlahan-lahan beralih ke fase transisi.
"Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut. Sehingga tak perlu lagi izin ke Kemenkes," ujar Busroni dikutip dari Kompas.com (10/09/2020).
"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku. Sehingga bisa dilaksanakan, dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," tuturnya.
Source | : | Kompas.com,CNN Indonesia |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar