GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merilis beberapa aturan terkait kebijakan PSBB total di DKI Jakarta.
Melalui Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020, Anies Baswedan menyebutkan seluruh kebijakan tersebut harus dilakukan warga Jakarta guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Salah satu aturannya yaitu terkait keluar masuk Jakarta.
Diketahui, Anies memang memperbolehkan siapapun keluar masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun ia juga menetapkan aturan terkait transportasi ini.
Dari hasil konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diadakan Minggu (13/9/2020), Anies Baswedan menyebutkan kapasitas maksimal dari transportasi umum.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar