Hal itu disampakaikan langsung oleh mantan Juru Bicara Pemerinah Untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat berdiskusi virtual dengan redaksi Tribunnews di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020)
"Di dalam situasi bencana kalau kita lihat Undang-Undang Nomor 24 memang saran yang digunakan untuk merespon tidak perlu izin edar dulu, tapi izin untuk masuk," ujarnya lagi.
Baca Juga: Mengapa Ada Orang yang Kebal Terhadap Virus Corona? Ternyata Ini Rahasianya
Yuri menyebut kewenangan izin masuk ini ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menurut mandat Undang-Undang.
"Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar di Indonesia," ujar Yuri.
"Maka diikuti rapid test yang sudah ada surat izin edarnya, itu yang dipakai, dan harganya maksimal Rp 150 ribu," kata Yurianto.
Source | : | The Guardian,tribunnews |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar