GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta kini telah memasuki hari kelima.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari denda administrasi, hingga sanksi kerja sosial.
Namun hingga hari kelima PSBB ini, masih saja banyak pelanggar protokol kesehatan yang tak mau mematuhi aturan, seperti tidak memakai masker saat ke luar rumah, hingga tidak menjaga jarak.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta rupanya telah mengantongi denda administrasi hingga Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Warga India Tak Lagi Takut Covid-19, Kasus Positif Covid-19 Sudah Capai 5,2 Juta
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, uang tersebut hasil denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar