GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta kini telah memasuki hari kelima.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari denda administrasi, hingga sanksi kerja sosial.
Namun hingga hari kelima PSBB ini, masih saja banyak pelanggar protokol kesehatan yang tak mau mematuhi aturan, seperti tidak memakai masker saat ke luar rumah, hingga tidak menjaga jarak.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta rupanya telah mengantongi denda administrasi hingga Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Warga India Tak Lagi Takut Covid-19, Kasus Positif Covid-19 Sudah Capai 5,2 Juta
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, uang tersebut hasil denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Arifin menyampaikan, tercatat sebanyak 164.000 warga dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Denda tersebut didapat sejak 5 Juni hingga 16 September 2020.
"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Pengenaan sanksi denda tidak dibayar di tempat, artinya tidak dibayar dalam bentuk uang tunai. Mereka membayarnya berdasarkan nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin, Jumat (18/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Arifin menegaskan, penerapan sanksi denda bertujuan untuk melindungi masyarakat agar semakin disiplin menggunakan masker selama berada di luar rumah.
Dalam pengawasan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan, Arifin menemukan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Kita terus edukasi penggunakan masker yang benar karena masih ada yang hanya pakai masker di mulut hingga dagu, bawah dagu. Itu kan tidak ada manfaat nya," ucap Arifin. (*)
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar