Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.
Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai.
Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial. Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat.
Selain Zubairi, narusmber lain dalam sarasehan kebangsaan ke-32 DN-PIM yaitu ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, pakar molecular epidemiologi Tifauzia Tsyassuma, dan dokter sekaligus Bendahara Umum DN-PIM Ulla Nuchrawaty.(*)
Source | : | Kompas.com,Antara,kumparan.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar