GridHEALTH.id-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan agar pelaksanaan pilkada serentak 2020 dibatalkan jika penyelenggara pemilu mengizinkan konser musik boleh digelar saat kampanye.
Demikian ditegaskan Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertajuk "Laju Pandemi Tak Terkendali, Langkah Apa Yang Harus Diperbaiki?" di Jalarta (17/09/2020).
"Saya tadi malam ditelpon oleh media, katanya mau bikin konser dan sudah disetujui oleh KPU, bagaimana? Ya batalin," tegas Zubairi.
Meski masih pandemi virus corona (Covid-19), pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tetap diselenggarakan di tahun 2020 ini.
Sayang pesta rakyat ini nyatanya justru menimbulkan klaster baru Covid-19 yang disebut klaster pilkada.
Menurut siaran pers yang dirilis Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam, Sumtera Selatan, beberapa waktu lalu disebutkan bahwa di Agam sendiri beberapa penyelenggara pemilu dilaporkan telah dinyatakan positif Covid-19.
Adapun penyelenggara yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut diantaranya empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat.
Munculnya klaster pilkada Agam diungkapkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto.
”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.
Melihat kejadian ini, beberapa tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam beberapa hari terakhir memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah.
Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye.
Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dan di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.
Baca Juga: Fix, Menteri Muhajir Ingin Indonesia Terapkan Herd Immunity, Tapi Ini Syaratnya
Salah satu kegiatan yang tidak dilarang, tetapi cukup dikhawatirkan jadi tempat penularan Covid-19 yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.
Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai.
Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial. Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat.
Selain Zubairi, narusmber lain dalam sarasehan kebangsaan ke-32 DN-PIM yaitu ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, pakar molecular epidemiologi Tifauzia Tsyassuma, dan dokter sekaligus Bendahara Umum DN-PIM Ulla Nuchrawaty.(*)
Source | : | Kompas.com,Antara,kumparan.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar