GridHEALTH.id - Baru-baru ini, unggahan seorang wanita bernama Evani Jesslyn soal sanksi administrasi dan sanksi sosial di masa PSBB ketat di DKI Jakarta viral di media sosial.
Bagaimana tidak, dalam unggahannya itu Evani mengaku dirinya diberhentikan dan diberi sanksi oleh petugas razia protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker di dalam mobil miliknya sendiri.
Baca Juga: 3 Persen Angka Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Ternyata Ada di Bekasi
"Jadi aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian. Terus aku karena pengap, mau bernapas sedikit, cuma begini (buka masker di bagian hidung), ditangkap dong," ujar Evani dalam narasinya.
Tak sampsi di situ, Evani yang notabenenya parno terhadap kerumunan terlebih saat pandemi Covid-19 ini merasa takut saat digiring petugas ke posko terpadu.
"Sekarang aku berada di posko terpadu. Dan ini malah sebenarnya ramai orang, dan mereka lebih-lebih kayak enggak PSBB. Aku yang lagi sehat disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua. Is it PSBB?," ucapnya.
Usai menjalani sidang tersebut, Evani akhirnya dijatuhi denda uang.
"Tertulisnya Rp 50ribu. Seinget aku ditagihnya Rp 55ribu lho," ungkap wanita tersebut.
Source | : | tribunnews,sfcdcp.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar