GridHEALTH.id - Aturan mengenai menggunakan masker dalam kendaraan bermotor, tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PERGUB DKI Jakarta) Pasal 4a nomor 79 tahun 2020.
Bunyinya; Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: Berada di luar rumah; Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau Menggunakan kendaraan bermotor;
b. Mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antarorang;
d. Menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Jika melihat dari Pasal 4a nomor 79 tahun 2020, khususnya poin a, sudah bisa diketahui jika pengguna kendaraan bermotor harus mengenakan masker.
Source | : | Nakita,GridHits.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar