"Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini."
Lebih jauh, dr. Wachyudimenjelaskan, bahwa rapid test itu sudah dilarang oleh WHO.
"Saya secara pribadi dan profesi dokter mengajak masyarakat untuk paham rapid tes bukan takaran ukuran seseorang kena atau bebas Covid-19, tapi swab/PCR yang menjadi tolak ukur seseorang terpapar Covid-19 atau tidak," tuturnya.
IDI Medan pun sejak Juli 2020 sudah melarang penggunaan alat rapid test.
Untuk tes ada atau tidak virus Covid-19 dalam tubuh manusia semua pakai swab PCR.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
Source | : | kompas,intisari,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar