GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat kini resmi berakhir pada Minggu (11/10/2020).
Meski PSBB ketat berakhir, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan terus berniat memperpanjang PSBB.
Baca Juga: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga DKI Selama PSBB Ketat
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Mengatasi Sembelit Pada Bayi dan Anak
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.
Kendati demikian, penerapan PSBB transisi ini juga tak luput dari berbagai aturan.
Anies berjanji akan membuka kembali mall, tempat wisata hingga moda transportasi buka dan beroperasi hampir seperti normal.
Anies memberikan izin jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50% dari situasi normal.
Sementara moda transportasi sudah kembali beroperasi dengan normal sesuai dengan aturan awal yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, tempat ibadah juga sudah bisa dibuka dengan catatan, kapasitas jemaah maksimal 50% ,serta tetap diawasi dengan ketat agar bisa menjaga jarak.
Selain itu, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas.
Baca Juga: Masih Suka Menghitamkan Bulu Mata dan Alis? Risikonya Terlampau Besar dari Manfaatnya yang Sementara
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Baca Juga: Seorang Polisi Meninggal Dunia Usai Mendapat 50 Sengatan Lebah Hutan
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Sementara itu, adapun 11 sektor esensial yaitu perusahaan yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Vaksin Virus Corona Gratis di Jepang Bagi Warga Negeranya juga Asing
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan upacara pernikahan secara indoor kembali digelar selama PSBB transisi.
Namun, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal.
Jarak antar tempat duduk pengunjung juga diatur minimal 1,5 meter. (*)
Baca Juga: Epidemiolog: Gas Air Mata Bisa Memperburuk Penularan Covid-19
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar