Selama ini banyak yang salah tangkap prihal physical distancing. Terutama saat di kantor dan di tempat umum.
Padahal, boleh kita ke tempat umum, ke kantor, ke kantin, naik lift, asal tahu dan menjalankan physical distancing yang benarnya.
Terutama saat akan datang ke kantor, pekerja juga perlu mengantre saat masuk ke kantor maupun keluar kantor.
Baca Juga: Penjelasan Bio Farma Usai Ditanya Bisakah Vaksin Covid-19 Diberikan Secara Gratis
Hal ini perlu diperhatikan agar tidak membentuk kerumunan dan keramaian. Terutama protokol kesehatan dengan menjaga jarak juga harus dilakukan yakni jarak ideal minimal 1,5 meter dengan yang lain.
“Seluruh pekerja harus saling jaga jarak di kantor atau di mana pun minimal adalah 1,5 meter dengan tetap menggunakan masker selama di kantor,” jelas Wiku kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).
Selain itu, di dalam gedung kantor perusahaan perlu mengimbau adanya jaga jarak dalam lift, kantin, ruang rapat dan tempat ibadah seperti musala. Misalnya saja menempel stiker “silang” pada setiap kursi atau meja dengan jarak minimal 1,5 meter.
“Terutama untuk di kantin, diharapkan pekerja atau karyawan tidak lama-lama makannya, sebab di ruangan ini diharuskan melepas masker. Cepat saja makannya dan tidak usah berbicara,” katanya.
Senada, Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi menjelaskan imbauan jaga jarak dan jaga kebersihan adalah protokol standar yang bisa dilakukan dalam masa pandemi. Hal ini juga dilakukan di kantornya dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Ajib juga menjelaskan, terkait jaga jarak antar sesama lainnya dengan tergantung bagaimana desain kantor yang ada di kebanyakan kantor atau tempat usaha.
Baca Juga: Demi Penampilan Fisik Seorang Artis Pria Usia 17 Gunakan Sabu, Supaya Kurus!
Source | : | CDC,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar