Namun, karena pada masa pandemi ini ibu hamil diharuskan menjalani screening Covid-19 sebelum melahirkan, dr Merwin juga menyarankan untuk datang lebih awal ke rumah sakit.
Ibu hamil juga sebaiknya menjalani screening awal PCR atau swab pada minggu ke-39 dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: 2 ODHA di Jawa Barat Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
Hasil tes PCR berlaku selama 7-10 hari, dan ibu hamil diharapkan dapat melahirkan sebelum 40 minggu kehamilan.
Bila bayi lahir dari ibu yang negatif Covid-19, maka yang diikuti adalah tatalaksana bayi sehat.
Namun, apabila bayi lahir dari ibu positif Covid-19, maka bayi harus diisolasi dan dilakukan diagnostik oleh dokter anak. "ASI tetap boleh diberikan dengan ASI perah," ujar dr Merwin.(*)
Baca Juga: Mengapa Kita Bisa Kelebihan Asupan Garam Harian? Ini Penyebabnya
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,CDC |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar