GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu, dunia digemparkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengesahkan penggunaan ganja atau marijuana sebagai obat medis.
Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.
Baca Juga: PBB Putuskan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Narkotika Tak Berbahaya
Ganja dinilai sebagai obat-obatan yang masuk dalam golongan IV, yang dapat diartikan merupakan obat yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dan disebut tidak memiliki manfaat untuk terapi kesehatan.
Artinya ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang memiliki manfaat untuk dunia kesehatan.
Baca Juga: Menyongsong Sekolah Tatap Muka 2021, 2 Guru SMP Meninggal Dunia karena Covid-19
Kendati demikian, Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menganggap ganja sebagai narkoba.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar