GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu, dunia digemparkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengesahkan penggunaan ganja atau marijuana sebagai obat medis.
Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.
Baca Juga: PBB Putuskan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Narkotika Tak Berbahaya
Ganja dinilai sebagai obat-obatan yang masuk dalam golongan IV, yang dapat diartikan merupakan obat yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dan disebut tidak memiliki manfaat untuk terapi kesehatan.
Artinya ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang memiliki manfaat untuk dunia kesehatan.
Baca Juga: Menyongsong Sekolah Tatap Muka 2021, 2 Guru SMP Meninggal Dunia karena Covid-19
Kendati demikian, Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menganggap ganja sebagai narkoba.
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan, ganja tidak dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya, melainkan masih tergolong dalam narkotika.
Menurut Pudjo hal ini menjadi poin yang penting dan rawan disalahartikan.
Baca Juga: Ayam Kampung Lebih Sehat, Ini Trik Memasaknya Agar Cepat Empuk
"Bukan dicabut, itu dihapus dari Golongan IV, jadi bukan dicabut dari obat berbahaya, masih narkoba itu," ujar Pudjo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
Pudjo menjelaskan, penghapusan ini berdasarkan voting dari beberapa negara dan sampai saat ini masih menjadi perdebatan pro-kontra.
"Itu hasil voting kemarin di seluruh dunia yang mau menghapus dari Golongan IV daftar narkotika paling berbahaya itu ada 27 negara, sementara yang kontra ada 25 negara," lanjut dia.
Namun, Pudjo menekankan bahwa ia selaku pihak dari BNN mengatakan akan banyak produksi farmasi baik di negara yang ingin mengeluarkan ganja dari Golongan IV tadi. (*)
Baca Juga: 192 Dokter Meninggal Akibat Virus Corona, Terbanyak Jawa Timur, IDI: Covid-19 Benar-benar Nyata!
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar