GridHEALTH.id - Klaster rumah sakit kini menambah klaster baru penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Semarang.
Lebih disayangkan lagi klaster rumah sakit ini ternyata dipicu oleh oknum bidan yang enggan disiplin menggunakan masker saat bertugas.
Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kabupaten Semarang Ani Raharjo saat Musyawarah Cabang ke-17 Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Semarang pada Sabtu (12/12/2020).
Menurut Ani, kini oknum bidam yang melanggar protokol kesehatan tersebut sudah dicabut izin praktiknya.
Kejadian ini disebut sebagai pembelajaran bagi bidan lain agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Angka kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi. Para nakes termasuk bidan harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Dinilai sebagai Antidepresan, Benarkah Menelan Sperma saat Hamil Sebabkan Masalah Kehamilan Serius?
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Para Wanita Juga Menonton Film Porno
Sementara Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Jawa Tengah, Sumiarsih mengimbau para bidan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melayani pasien.
Selain untuk menjaga kesehatan sendiri, juga untuk melindungi para pasien yang berada dalam kondisi lemah imunitasnya.
"Pandemi Covid-19 ini menguji ketahanan sistem pelayanan kesehatan kita. Karenanya para bidan diimbau memberikan pelayanan yang aman dan nyaman termasuk menggunakan APD,” ujar dia.
Terlebih menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penularan virus corona memang sangat sulit diprediksi.
Mereka menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.
Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.
Sehingga menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di masa pandemi ini menjadi kewajiban yang tak boleh diabaikan.
Baca Juga: Masuk Urutan 19 Kasus Covid-19 Tertinggi Dunia, Epidemiolog Sebut Indonesia Tidak Terkendali
Sumiarsih juga menuturkan, telah dilakukan revisi standar pelayanan dan kompetensi bidan sebagai hasil musyawarah daerah (Musda) IBI Jateng beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan revisi standar pelayanan tersebut untuk menjaga eksistensi bidan yang profesional dan berwawasan global.
Rumusan itu dapat menjadi acuan penyusunan program kerja bidan di tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga: Seorang Peneliti Menghitung Jumlah Manusia Makan Plastik Dalam Sebulan, Jumlahnya Bikin Syok!
Sementara itu Ketua IBI Kabupaten Semarang, Sundari mengatakan, saat ini anggotanya sebanyak 900 orang dan selama kepemimpinannya, telah dilakukan sosialisasi dan penerapan standar pelayanan kebidanan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2019.
Pada muscab kali ini, lanjutnya, ada enam calon ketua yang mengikuti pemilihan. Mereka berasal dari perwakilan ranting Tengaran, Sumowono, Bergas, Ambarawa dan Tuntang.
“Kami berharap pengurus baru nantinya dapat menjadikan bidan sebagai profesi yang lebih bermartabat,” ujar dia.(*)
Baca Juga: Dikabarkan 6 Orang Meninggal Dunia, Benarkah Vaksin Covid-19 Pfizer Sebabkan Kemandulan bagi Wanita?
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,CDC |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar