Tak hanya di DKI Jakarta, Luhut juga meminta batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 untuk mal, restoran, dan tempat hiburan di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Bill Gates Bicara Soal Akhir Pandemi Usai Vaksin Covid-19 Ditemukan, Ini Prediksinya
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona.
Terlepas dari itu, belum ada keterangan resmi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau kepala daerah lainnya mengenai pembatasan jam operasional mal tersebut. (*)
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19: 'Tidak Ada Alasan Masyarakat Tidak Dapat Vaksin!'
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar