Hal itu disampaikan langsung Ariza saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza.
Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda.
Baca Juga: Siap-siap! Mal Tutup Jam 7 Malam, Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Seperti Sebelumnya
Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.
"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.
Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Bill Gates Bicara Soal Akhir Pandemi Usai Vaksin Covid-19 Ditemukan, Ini Prediksinya
Source | : | Kompas.com,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar